Safaraya — Umroh Mandiri, part of Flip group
Semua artikel
Kebijakan Visa

Umrah Mandiri Legal? Penjelasan UU 14/2025

Tim Safaraya 26 Oktober 2026 3 menit baca
Umrah Mandiri Legal? Penjelasan UU 14/2025
Ilustrasi: Safaraya
  • Diperbarui 15 Oktober 2026. Artikel ini merangkum ketentuan hukum yang berlaku dan bukan nasihat hukum.
  • Sebelum 2025, jamaah umrah di Indonesia wajib berangkat lewat penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) berizin. Kini, umrah mandiri diakui secara hukum. Berikut penjelasan lengkapnya.

Dasar Hukum: UU 14/2025

Umrah mandiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yaitu perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. DPR mengesahkannya dalam rapat paripurna pada 26 Agustus 2025, dan undang-undang ini berlaku sejak 4 September 2025.

Apa Bunyi Pasal 86?

Pasal 86 ayat (1) menyebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dilakukan melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui Menteri. Sebelumnya, UU 8/2019 hanya menyebut umrah dilakukan melalui PPIU, sehingga umrah mandiri menjadi jalur baru yang sah.

Lima Syarat Umrah Mandiri (Pasal 87A)

  • Beragama Islam.
  • Memiliki paspor dengan masa berlaku paling singkat enam bulan sejak tanggal keberangkatan.
  • Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi dengan tanggal keberangkatan dan kepulangan yang jelas.
  • Memiliki surat keterangan sehat dari dokter.
  • Memiliki visa dan bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.

Hak Jamaah Umrah Mandiri (Pasal 88A)

Jamaah umrah mandiri berhak, antara lain, melaporkan kekurangan pelayanan penyelenggaraan ibadah umrah kepada Menteri. Kementerian Haji dan Umrah juga menyatakan akan bekerja sama dengan otoritas Arab Saudi dan platform Nusuk agar data dan transaksi umrah mandiri tercatat serta terpantau.

Batasan yang Perlu Dipahami

  • Umrah mandiri bersifat personal. Menurut Wakil Menteri Haji dan Umrah, jamaah mendaftar dan tercatat sendiri dalam Sistem Informasi Kementerian.
  • Mengorganisasi orang lain tanpa izin PPIU. Wakil Menteri menegaskan bahwa orang atau pihak tanpa izin PPIU yang memobilisasi orang lain untuk berangkat bersama dapat dikenai pidana. Jadi, berangkat sendiri atau bersama keluarga berbeda dengan mengajak dan mengelola rombongan.
  • Aturan teknis masih berkembang. Sejumlah ketentuan pelaksanaan dapat berubah, jadi cek informasi terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah.

Pro dan Kontra

Sejumlah asosiasi travel, termasuk Amphuri, menyampaikan kekhawatiran soal perlindungan jamaah. Sekjen Amphuri, misalnya, menafsirkan Pasal 96 ayat (5) sebagai tidak mencakup perlindungan tertentu bagi umrah mandiri. Di sisi lain, MUI Bidang Fatwa menyatakan aturan ini bukan hambatan bagi biro travel dan menekankan pentingnya jamaah memahami tata cara umrah.

Apa Artinya bagi Kamu?

Bagi yang memperhatikan kepatuhan terhadap aturan pemerintah, legalitas ini menjadi pertimbangan penting. Sebagian pembaca juga merujuk pada prinsip menaati pemimpin dalam perkara yang baik (QS. An-Nisa: 59). Dengan dasar hukum yang jelas, jamaah bisa menyusun perjalanan secara mandiri sambil tetap memenuhi syarat resmi.

Persiapan Praktis

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah umrah mandiri sudah legal di Indonesia?

Ya, sejak UU 14/2025 berlaku pada 4 September 2025.

Apa syarat umrah mandiri?

Beragama Islam, paspor berlaku minimal enam bulan, tiket pesawat dengan tanggal pergi dan pulang jelas, surat keterangan sehat, serta visa dan bukti pembelian paket layanan melalui sistem Kementerian.

Bolehkah mengajak teman atau mengorganisir rombongan?

Berangkat bersama keluarga atau teman atas keputusan masing-masing berbeda dengan mengorganisir dan memobilisasi rombongan tanpa izin PPIU. Yang kedua berisiko pidana.

Kesimpulan

Umrah mandiri sudah memiliki dasar hukum yang jelas di Indonesia. Pahami syarat dan batasannya, serta pantau pembaruan aturan dari Kementerian Haji dan Umrah.

Butuh bantuan merencanakan umroh?

Konsultasi langsung dengan tim kami — gratis dan tanpa komitmen.

Artikel lain