Safaraya — Umroh Mandiri, part of Flip group
Semua artikel
Ibadah

Hukum Wanita Umrah Tanpa Mahram Menurut Ulama

Tim Safaraya 26 Oktober 2026 3 menit baca
Hukum Wanita Umrah Tanpa Mahram Menurut Ulama
Ilustrasi: Safaraya

Isu mahram dalam umrah termasuk pertanyaan yang paling sering diajukan, dan para ulama memang berbeda pendapat. Artikel ini menyajikan dalil dan pandangan yang ada secara berimbang, agar kamu bisa memilih sesuai keyakinan dan bimbingan ulama yang kamu percayai.

Dalil yang Menjadi Dasar Pembahasan

Nabi SAW bersabda, "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian sejauh perjalanan sehari semalam kecuali bersama mahramnya" (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam riwayat lain, seorang laki-laki berkata bahwa ia terdaftar untuk berperang sementara istrinya hendak berhaji. Nabi SAW bersabda, "Pergilah berhaji bersama istrimu" (HR. Bukhari dan Muslim).

Pandangan Pertama: Mahram Dibutuhkan

Sebagian ulama, antara lain dari kalangan Hanafi dan Hanbali serta banyak ulama kontemporer, memegang makna hadis secara tegas: perempuan tidak bepergian jauh, termasuk untuk haji dan umrah, tanpa mahram. Dalam pandangan ini, yang dikecualikan hanya jika ia ditemani mahram. Sepupu dan ipar tidak termasuk mahram.

Pandangan Kedua: Boleh dengan Syarat Keamanan

Sebagian ulama, antara lain dari kalangan Maliki dan Syafi'i, memahami bahwa alasan utama larangan tersebut adalah keamanan. Mereka membolehkan perempuan berhaji, dan sebagian memperluasnya ke umrah, bersama rombongan perempuan yang terpercaya atau dalam perjalanan yang aman. Ulama juga berbeda pendapat apakah kelonggaran ini berlaku untuk ibadah sunnah, bukan hanya ibadah wajib.

Kebijakan Arab Saudi

Pada Oktober 2022, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan bahwa perempuan dapat menunaikan haji dan umrah tanpa mahram, dengan ketentuan didampingi perempuan terpercaya atau rombongan yang aman. Kebijakan negara ini berkaitan dengan izin masuk, sedangkan hukum fikihnya tetap menjadi ranah ijtihad ulama.

Siapa yang Termasuk Mahram?

Mahram adalah orang yang haram dinikahi selamanya, seperti ayah, anak laki-laki, saudara kandung laki-laki, paman, dan suami. Sepupu, ipar, dan teman dekat tidak termasuk mahram. Rinciannya dibahas dalam QS. An-Nisa: 23 dan QS. An-Nur: 31.

Bagaimana Menyikapinya?

  • Pelajari kedua pandangan di atas dan tanyakan kepada ulama atau ustaz yang kamu percayai.
  • Jika kamu memilih pandangan yang mensyaratkan mahram, atur perjalanan bersama mahram. Baca panduan umrah bersama keluarga dan mahram.
  • Jika kamu memilih pandangan yang membolehkan dengan rombongan perempuan terpercaya, pastikan kondisi keamanan dan pendampingan terpenuhi.
  • Hormati perbedaan pilihan orang lain.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah Arab Saudi mewajibkan mahram untuk umrah?

Sejak 2022, Arab Saudi mengumumkan bahwa perempuan dapat umrah tanpa mahram dengan ketentuan tertentu. Cek ketentuan visa terbaru.

Apakah sepupu termasuk mahram?

Tidak. Sepupu dan ipar tidak termasuk mahram.

Mana pendapat yang benar?

Ulama berbeda pendapat dan masing-masing memiliki dalil. Ikuti ulama yang kamu percayai.

Kesimpulan

Hukum umrah tanpa mahram diperselisihkan ulama. Ada yang mensyaratkan mahram, ada yang membolehkan dengan syarat keamanan. Pilih sesuai keyakinan dan bimbingan ulama yang kamu percayai.

Artikel ini bersifat informasi umum. Untuk keputusan hukum yang spesifik, konsultasikan dengan ulama atau ustaz yang kamu percayai.

Butuh bantuan merencanakan umroh?

Konsultasi langsung dengan tim kami — gratis dan tanpa komitmen.

Artikel lain